CENDEKIA MEDIA - Kemenangan tender proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar seharusnya menjadi bukti kuat bahwa Indonesia serius membuka pintu bagi investasi hijau.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Proyek mandek bukan karena kendala teknis atau finansial, melainkan diduga akibat pergantian kepemimpinan di Kota Makassar pada Pilkada 2024 lalu. Imbasnya, proyek energi hijau dengan nilai investasi hingga Rp 3 triliun mandek hingga saat ini.
Pemenang pengadaan proyek atau tender PSEL Makassar adalah Konsorsium SUS Environment sebagaimana ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2024. SUS Environment sebagai investor juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah Kota Makassar pada tanggal 24 September 2024.
Dalam proyek PSEL di Kota Makassar ini Shanghai SUS Environment telah membentuk badan usaha baru bernama : PT Sarana Utama Synergy (PT SUS ) bersama dengan mitra lokal PT Grand Puri Indonesia. Bahkan keduanya telah resmi bersama-sama menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah kota Makassar.
Pengamat kebijakan publik Celios, Gusti Raganata menegaskan bahwa kasus PSEL di Kota Makassar merupakan sinyal keras rapuhnya kepastian hukum untuk para investor di tingkat pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah bukti bahwa konsistensi kebijakan kita masih sangat rentan,” kata Gusti, dalam keterangan media, Jumat (10/4).
Di satu sisi, pemerintah pusat lantang menyediakan ‘karpet merah’ bagi investor, namun di sisi lain, “karpet itu penuh lipatan yang mudah digeser oleh kepentingan politik daerah,” ujar Gusti.
Persoalan PSEL di Kota Makassar ini menjadi sorotan di tengah ambisi besar Indonesia mengejar target transisi energi. Berdasarkan kerangka percepatan transisi energi, pemerintah sebenarnya menargetkan proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) bisa selesai dalam waktu maksimal enam bulan. Namun, hambatan birokrasi dan politik daerah seringkali membuat durasi ini meleset jauh dari target operasional.
Gusti Raganata menambahkan bahwa kasus PSEL Makassar bukanlah yang pertama dan dikhawatirkan bukan yang terakhir. Pola yang berulang—di mana proyek tersendat karena perubahan kepemimpinan—memaksa investor menanggung risiko yang tidak mereka ciptakan. "Kerugian yang timbul bukan hanya soal finansial, tetapi rusaknya kepercayaan internasional terhadap iklim investasi di Indonesia," tegasnya.
Secara nasional, tantangan pelaksanaan proyek PSEL, terletak pada belum kuatnya komitmen kebijakan di pemerintah daerah. Tanpa adanya pengawasan yang kuat dari pusat, jargon “ramah investasi” dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa kenyataan dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Tanpa kepastian hukum di tingkat daerah, Gusti meragukan proyek strategis nasional seperti PSEL akan berjalan lancar. "Pertanyaannya sekarang sederhana: apakah negara benar-benar siap melindungi investor, atau hanya siap mengundang mereka masuk tanpa memberikan jaminan kepastian hukum hingga proyek tuntas?" tutup Gusti Raganata.
Jika kondisi ini dibiarkan, pesan yang sampai ke dunia internasional adalah Indonesia mungkin membuka pintu, tetapi tidak menjamin pintu itu akan tetap terbuka bagi investor yang telah masuk.
Juru bicara PT GPI ( Anggota Konsorsium SUS ) Harun Rachmat Sese, mengatakan jika pemerintah daerah akan melakukan tender ulang, maupun pengakhiran kontrak berdasarkan Peraturan Presiden tidak menjadi masalah. Hanya saja, pesannya, kontrak yang ada sebelumnya diselesaikan dulu hak dan tanggungjawab masing-masing agar tidak ada yang dirugikan.
"Kami sudah rugi Rp2,4 triliun. Kami sudah berikan jaminan pelaksanaan Rp100 miliar, kami juga sudah tenderkan. Sudah dipersiapkan mesin-mesin semua. Semua sudah ready (siap). Tapi, Pemkot katanya mau pindahkan lokasinya," kata Harun, kepada media, Selasa (7/4).
"Kami khawatir, pembatalan kerja sama ini berdampak pada hubungan dagang antara kedua negara, Indonesia-China karena ini adalah kerja sama ekonomi biru. Kalau memang pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau Pemkot tidak bisa, kita akan menggugat pemerintah di Pengadilan Arbitrase," tambah Harun menegaskan.
Rencananya, dalam waktu dekat PT SUS kembali mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertanyakan kelanjutan kontrak proyek PSEL Kota Makassar.
Sekadar informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan akan melaksanakan groundbreaking sebanyak 29 titik proyek Waste to Energy (WtE) atau PSEL di berbagai kabupaten/kota. “Insya Allah di bulan April ini semua sudah dilakukan groundbreaking,” ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4). (Rls)