BERITA

Investor Terancam Rugi Rp 2,4 Triliun Jika Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang

Admin-Editor 07 April 2026 4 menit baca
TPA Antang di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
CENDEKIA MEDIA - Investor proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar mengaku berpotensi mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membatalkan kerja sama yang telah berjalan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Sarana Utama Synergy itu disebut telah memasuki tahap akhir (finishing) dan siap beroperasi. Fasilitas pembakaran utama berlokasi di kawasan industri Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Kapasa.

Juru Bicara PT Sarana Utama Synergy, Harun Rachmat Sese, menjelaskan bahwa proyek PSEL Makassar merupakan bagian dari program strategis nasional yang telah bergulir sejak 2022. Pada tahun tersebut, pemerintah pusat menetapkan Makassar sebagai salah satu dari 12 kota yang ditunjuk menjalankan proyek pengolahan sampah menjadi energi.

“Prosesnya memang panjang. Tender baru rampung sekitar dua tahun, hingga akhirnya kontrak kerja sama ditandatangani pada 2024,” ujar Harun, Senin, 6 April 2026.

Ia menuturkan, sejak awal Pemkot Makassar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proyek ini. Pemerintah kota bahkan meminta agar proyek tidak hanya mengolah sampah baru, tetapi juga menangani timbunan sampah lama di TPA Antang agar dapat direstorasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Setelah memenangkan tender, perusahaan memastikan seluruh aspek legalitas telah dipenuhi. Harun menyebut proses tersebut turut didampingi dan mendapat persetujuan dari sejumlah lembaga, seperti KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Polda.

Kerja sama resmi ditandatangani pada 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan melibatkan mitra teknologi dari China, Shanghai SUS Environment Co. Ltd.

Dalam perjanjian tersebut, Pemkot Makassar menyediakan lahan seluas 3,1 hektare di kawasan TPA Antang untuk pengolahan sampah lama. Sampah tersebut, kata Harun, tidak dapat langsung diubah menjadi energi, melainkan harus melalui proses awal sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran di kawasan industri.

Seluruh biaya operasional, mulai dari mobilisasi hingga pengangkutan, ditanggung oleh pihak perusahaan tanpa membebani anggaran pemerintah daerah, dengan ketentuan jarak angkut maksimal 20 kilometer.

Harun menjelaskan, penempatan fasilitas pembakaran di kawasan industri juga mempertimbangkan aspek lingkungan.

“Ini bukan sekadar pabrik pengolahan, tetapi pabrik energi berskala besar. Emisinya harus diarahkan ke laut, tidak boleh berputar di dalam kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan kontrak, perusahaan telah mengurus berbagai perizinan, seperti izin pemadam kebakaran, koneksi dengan PLN, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), yang disebut telah rampung.

Namun, proyek tersebut mulai terhambat saat terjadi masa transisi kepemimpinan di Pemkot Makassar. Hingga kini, menurut Harun, belum ada kejelasan lanjutan, padahal seluruh persiapan teknis telah selesai dan proyek hanya menunggu pengajuan permohonan penyambungan listrik ke PLN dari pemerintah kota.

Ia juga menyinggung adanya dinamika internal terkait penolakan lokasi proyek. Padahal, sebelum kontrak diteken, perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengajak sejumlah tokoh untuk melihat langsung fasilitas serupa di luar negeri.

“Sudah ada persetujuan warga sekitar. Kebutuhan tenaga kerja mencapai 1.500 orang, dan 90 persen diutamakan untuk masyarakat lokal,” katanya.

Lebih lanjut, Harun menyebut proyek ini merupakan bagian dari kerja sama ekonomi biru antara Indonesia dan China, serta diproyeksikan menjadi proyek percontohan nasional. Selain itu, proyek ini ditargetkan mampu mengubah kawasan TPA Antang menjadi ruang terbuka hijau dalam kurun waktu sembilan tahun.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian sikap dari Pemkot Makassar, termasuk terkait wacana pemindahan lokasi proyek.

Harun menegaskan pihaknya terbuka terhadap evaluasi, termasuk kemungkinan tender ulang atau penghentian kerja sama sesuai regulasi terbaru. Namun, ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan serta memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Ia mengungkapkan, perusahaan telah mengeluarkan investasi besar, termasuk jaminan pelaksanaan senilai Rp100 miliar, dengan total potensi kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika kerja sama diakhiri, maka hak-hak kami harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek ini melibatkan investor asing dengan dukungan pembiayaan dari bank pemerintah China, sehingga berpotensi memengaruhi hubungan ekonomi kedua negara apabila tidak diselesaikan dengan baik.

“Jika tidak ada kejelasan, kami membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui arbitrase internasional,” katanya.

Sementara itu, Pemkot Makassar sebelumnya menyatakan tetap melanjutkan rencana pembangunan PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan proyek tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab peningkatan volume sampah perkotaan sekaligus mendorong sistem pengelolaan yang lebih modern.

Ia memastikan teknologi yang digunakan telah teruji dan memenuhi standar keamanan lingkungan.

“Pembangkit listrik ini menggunakan teknologi modern dan sudah terbukti, sehingga tidak akan menimbulkan dampak seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, dengan kebutuhan efektif sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL. (*)
Twitter Versi Lengkap