MAKASSAR, CENDIKIAMEDIA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah proses pemeriksaan intensif. “Senin 9 Maret 2026 jam 21.40, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas,” kata Didik dalam konferensi pers.
Didik menjelaskan para tersangka ditetapkan setelah tim penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Dugaan kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp50 miliar,” ujarnya.
Adapun lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian RM selaku Direktur PT AN sebagai penyedia serta RE Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
“Tersangka lainnya HS selaku tim pendamping PJ Gubernur tahun 2023–2024 dan RRS seorang ASN pada Pemkab Takalar yang juga termasuk pelaksana kegiatan,” kata Didik.
Selain lima orang tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK dalam proyek tersebut. Namun tersangka UN belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Selain kelima tersangka tersebut tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu UN selaku KPA-PPK, namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit,” ujarnya.
Didik mengungkapkan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar itu diduga bermasalah sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan tidak adanya proposal maupun kesiapan lahan sebelum pengadaan dilakukan.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanisme hibah, ada proposal dan lahannya jelas. Ini tidak ada proposalnya, lahannya pun tidak ada,” katanya.
Akibat perencanaan yang dinilai tidak matang, sebagian besar bibit nanas yang didatangkan dilaporkan mati. Dari total sekitar 4 juta bibit yang dibeli, sebanyak 3,5 juta di antaranya tidak dapat dimanfaatkan.
“Coba bayangkan perencanaannya tidak ada, akhirnya mati 3,5 juta bibit dari sekitar 4 juta bibit yang didatangkan,” ujar Didik.
Penyidik juga menelusuri aliran dana dari anggaran proyek tersebut. Dari total anggaran Rp60 miliar, sebagian besar dana diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Pelaksana kegiatan menerima sekitar Rp20 miliar, sementara Rp40 miliar dikirim ke perusahaan penyedia di Bogor. Itu semua sedang kami telusuri aliran dananya,” kata Didik.
Didik menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam proses penyidikan perkara ini. Beberapa di antaranya berasal dari unsur DPRD Sulawesi Selatan.
“Saksi sudah banyak, lebih dari 80 orang yang diperiksa. Termasuk dari Komisi B DPRD Sulsel,” ujarnya.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami proses munculnya anggaran proyek bibit nanas dalam APBD Sulsel.
“Nanti kita tunggu pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk bagaimana proses munculnya anggaran itu,” kata Didik.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
“Kejaksaan tinggi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat serta terbukti merugikan keuangan negara,” ujar Didik. (*)