BERITA

Kejagung Lelang Tanker Iran Rp1,17 T

Editor Utama 14 April 2026 2 menit baca
CENDEKIA MEDIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) terus mempercepat proses lelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang merupakan barang rampasan negara.

Kapal tanker tersebut dilelang bersama muatan minyak mentah ringan sekitar 1,24 juta barel dalam satu paket. Nilai limit lelang ditetapkan mencapai Rp1,17 triliun, dengan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.

Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menegaskan percepatan lelang dilakukan untuk memastikan optimalisasi pemulihan aset negara. Ia juga melakukan peninjauan langsung kondisi fisik kapal di perairan Batu Ampar, Batam, guna memastikan keamanan serta kesiapan aset sebelum dilepas ke pasar.

“Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset,” katanya saat meninjau langsung kapal di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau dalam siaran pers Kejagung, dikutip bloombergtechnoz, Selasa (14/4).

Minat terhadap lelang ini terbilang tinggi. Sebanyak 19 perusahaan tercatat mengikuti tahap aanwijzing atau penjelasan pra-lelang. Salah satu di antaranya adalah PT Pertamina (Persero) yang membuka peluang untuk ikut serta dalam proses tersebut.

“Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” kata VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron.

Adapun peserta lelang diwajibkan merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha di sektor minyak dan gas bumi atau kontraktor yang sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM.

Kapal MT Arman 114 sendiri disita setelah diduga melakukan praktik pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Dalam kasus tersebut, nakhoda kapal dijatuhi hukuman penjara dan denda, sementara kapal beserta muatannya dirampas untuk negara. (*)
Twitter Versi Lengkap