CENDEKIA MEDIA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati perubahan garis batas darat di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya masuk dalam teritori Malaysia.
Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa penegasan batas ini merupakan hasil dari proses diplomasi damai antara kedua negara. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia di kawasan perbatasan.
"Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan, penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia," kata Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari dalam jumpa pers di Kantor Kantor Staf Presiden, dikutip dari YouTube KSP, Kamis (17/4).
Namun, dalam penyesuaian batas tersebut, terdapat pula sebagian kecil wilayah Indonesia yang berpindah ke Malaysia. "Sementara itu, hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia," imbuhnya.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyelesaian penegasan batas negara yang telah melalui verifikasi lapangan. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui proses ratifikasi perjanjian lintas batas (border crossing agreement) antara kedua negara.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperjelas batas wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mendukung stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. (*)