CENDEKIA MEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi karyawan di delapan sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan layanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4), terkait penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Berita ini menjadi perhatian publik dan mengajak masyarakat untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya.
"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu," ujar Yassierli.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan langkah terbaik.
Ia menjelaskan kebijakan WFH yang diimbau satu hari dalam sepekan tetap harus memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan serta pelayanan publik.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, Yassierli menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, baik dari sisi upah maupun cuti.
Perkembangan situasi ini akan terus dipantau dan diupdate melalui berbagai kanal resmi.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," katanya.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan terbaik.
Ia juga menekankan pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Selain itu, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini diterapkan.
CENDEKIA MEDIA akan terus mengupdate perkembangan situasi ini.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ujarnya.
1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.
4. Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.
5. Sektor industri dan produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.
6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner.
7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman.
8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.
Dikutip dari: CNN Ekonomi
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260401140532-92-1343333/wfh-tak-berlaku-bagi-karyawan-di-8-sektor-vital-ini-apa-saja