Cendekia Media

Breaking

Pramono Larang ASN DKI WFH di Kafe: Pasti Ada Sanksi

Pramono Larang ASN DKI WFH di Kafe: Pasti Ada Sanksi

Editor Utama

Editor Utama

03 April 2026, 12:20 · 2 menit baca

25
Pramono Larang ASN DKI WFH di Kafe: Pasti Ada Sanksi

CENDEKIA MEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengultimatum jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang saat ini tengah diterapkan.

Dalam pelaksanaannya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan keras bagi pegawai yang kedapatan bekerja dari tempat hiburan atau kafe (Work From Cafe/WFC).

Berita ini menjadi perhatian publik dan mengajak masyarakat untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya.

"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan langkah terbaik.

Pramono memastikan tidak akan main-main dalam menegakkan kedisiplinan. Ia melontarkan pernyataan tegas bernada satire sebagai bentuk peringatan.

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.

Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan pemerintah pusat yang mengatur jadwal kerja para ASN. Pramono menjelaskan bahwa kebijakan di tingkat daerah ini semata-mata menyelaraskan aturan yang telah ditetapkan secara nasional.

Perkembangan situasi ini akan terus dipantau dan diupdate melalui berbagai kanal resmi.

"Hari Jumat itu adalah keputusan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dan itu sudah menjadi keputusan," jelas pramono.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan terbaik.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap kinerja ASN akan dilakukan secara ketat melalui sistem presensi daring, sekaligus membatasi mobilitas kendaraan pribadi. Pramono mengingatkan bahwa fasilitas WFH ini menuntut tanggung jawab penuh pegawai untuk tetap berada di kediaman masing-masing.

CENDEKIA MEDIA akan terus mengupdate perkembangan situasi ini.

"Siapapun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil dan sebagainya," ujar Pramono.

"Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan," sambungnya.

Sebelumnya pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.

Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik. Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.


Dikutip dari: CNN Nasional
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401131241-20-1343295/pramono-larang-asn-dki-wfh-di-kafe-pasti-ada-sanksi

Baca versi AMP (cepat) →

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!