CENDEKIA MEDIA - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Makassar masih terus menjadi sorotan. Setelah mencapai tahap penandatanganan kontrak pada 2024, proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan, memicu ketegangan antara investor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang dirancang sejak 2022 tersebut dimenangkan oleh konsorsium SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co., Ltd., dan PT Grand Puri Indonesia pada 2023. Untuk pelaksanaannya, dibentuk perusahaan konsorsium bernama PT Sarana Utama Synergy.
Juru Bicara PT Grand Puri Indonesia selaku pemegang saham PT Sarana Utama Synergy, Harun Rachmat Sese, menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses panjang sejak penunjukan Makassar sebagai salah satu dari 13 kota pelaksana PSEL oleh pemerintah pusat.
"Proyek ini mengambang karena dari 2022 sampai penunjukan pemenang tender hingga 2024 penandatanganan itu dua tahun masa proses tendernya," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Menurut Harun, sejak awal Pemkot Makassar menginginkan proyek berjalan dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Investor bahkan diminta tidak hanya mengolah sampah baru, tetapi juga sampah lama di TPA Antang agar kawasan itu bisa diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami diberikan tantangan agar tidak mengambil energi dari sampah baru saja, tetapi juga harus mengambil sampah lama di TPA Antang sehingga nanti akan menjadi RTH," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas proyek telah dipenuhi sebelum pelaksanaan dimulai, termasuk dari berbagai lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
"Sudah ada legalitas dari KPK, BPKP, Kejaksaan, dan Polda. Jadi memang sangat safety, karena pemkot tidak mau kalau ada temuan," katanya.
Pada 2024, kontrak kerja sama resmi ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dalam perjanjian itu, Pemkot Makassar menyediakan lahan seluas 3,1 hektare di area TPA untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah lama.
Harun menjelaskan, sampah lama tersebut tidak bisa langsung diubah menjadi energi, sehingga harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran di kawasan industri.
"Biaya pengangkutan, mobilisasi, kendaraan itu semua dari kami, tidak ada biaya dari pemkot, dengan catatan radius tidak lebih dari 20 kilometer," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilihan kawasan industri sebagai lokasi pembakaran bukan tanpa alasan. Menurutnya, PSEL merupakan pabrik energi berskala besar yang membutuhkan sistem pembuangan emisi yang aman.
"Asapnya itu harus dibuang ke laut, tidak boleh berputar-putar di dalam kota," ujarnya.
1. Pemenang Tender Klaim Siap Bekerja
Namun, setelah memasuki masa transisi kepemimpinan di Pemkot Makassar, proyek tersebut disebut terhenti tanpa kejelasan. Padahal, seluruh perizinan, mulai dari izin pemadam kebakaran, PLN, hingga AMDAL, telah diselesaikan.
"Hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal kami sudah siap jalan. Tinggal menunggu surat permohonan dari pemkot ke PLN untuk penyambungan," katanya.
Harun juga menanggapi isu penolakan masyarakat terhadap proyek tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh, termasuk public hearing dan kunjungan ke fasilitas serupa di luar negeri.
"Kami bawa tokoh-tokoh masyarakat ke China untuk melihat langsung pabriknya. Bahkan sudah ada surat persetujuan dari warga sekitar," jelasnya.
Dari sisi manfaat ekonomi, proyek ini diperkirakan menyerap hingga 1.500 tenaga kerja, dengan 90 persen di antaranya berasal dari masyarakat lokal.
Selain itu, proyek ini juga disebut sebagai bagian dari kerja sama ekonomi biru antara Indonesia dan China, bahkan direncanakan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia.
Harun menambahkan, proyek ini juga memiliki target jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan sampah lama di TPA Antang.
"Target kami dalam 9 tahun TPA Antang bisa menjadi RTH, bukan lagi tempat pembuangan sampah, apalagi di sana sudah padat pemukiman," ujarnya.
2. Tanpa Kejelasan-Investor China Terancam Rugi Rp2,4 Triliun
Meski demikian, hingga kini investor mengaku belum mendapatkan kepastian apakah proyek akan dilanjutkan atau dihentikan. Mereka pun membuka opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika harus dilakukan pengakhiran kontrak.
"Kalau memang mau tender ulang atau pengakhiran berdasarkan Perpres, sebenarnya kami masih memenuhi syarat. Tapi kalau memang mau pengakhiran, silakan, yang penting hak dan kewajiban diselesaikan," tegasnya.
Akibat ketidakpastian tersebut, pihaknya mengklaim telah mengalami kerugian besar. Kerugian tersebut bahkan diklaim mencapai Rp 2,4 triliun.
"Kami sudah rugi Rp2,4 triliun. Kami sudah memberikan jaminan pelaksanaan Rp100 miliar, sudah menyiapkan mesin-mesin, semuanya sudah ready," ungkap Harun.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatalan kerja sama berpotensi berdampak pada hubungan dagang Indonesia dan China, mengingat proyek ini melibatkan investasi dari bank pemerintah China.
"Kalau memang pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase," ujarnya.
Pihak investor pun meminta Pemkot Makassar segera memberikan kejelasan resmi terkait nasib proyek tersebut.
"Kami hanya minta kepastian. Kalau memang mau tender ulang, berikan kami surat resmi. Kemudian kembalikan hak kami," pungkasnya.
3. Pemerintah Siapkan Skema Baru
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq membenarkan bahwa proyek PSEL di Makassar memang harus ditender ulang. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 109 tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
"Ya, ditender ulang. Wajib ya, Jadi Pak Gubernur juga meyakinkan kita, kita juga ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhirin. Itu pasalnya bunyi demikian. Sehingga Pak Gubernur pasti akan taat," kata Hanif saat kunjungan kerjanya di Makassar beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa perubahan arah proyek dilakukan sebagai konsekuensi penyesuaian regulasi terbaru.
"Dalam peralihan Perpres 35 ke 109, ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya," kata Appi, sapaan akrabnya.
Pemkot kini merancang pembangunan PSEL yang terpusat di TPA Tamangapa, dengan kebutuhan lahan sekitar 7 hektare dari total 10 hektare yang telah disiapkan.
"Kenapa di TPA Tamangapa? Karena 20 sampai 25 persen sampah di TPA masih bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku," jelasnya.
Munafri menyebut produksi sampah di Makassar yang mencapai sekitar 800 ton per hari dinilai cukup untuk mendukung operasional PSEL. Selain itu, akan ada tambahan pasokan dari daerah sekitar melalui skema aglomerasi.
"Dari Gowa sekitar 150 ton per hari dan Maros 50 ton per hari," ujarnya.
Dari sisi energi, proyek ini diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt dari sekitar 1.000 ton sampah per hari, tergantung kualitas sampah.
"Potensinya sekitar 20 sampai 25 MW," katanya.
Nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp3 triliun, dengan dukungan pihak swasta dan lembaga pendanaan. Munafri juga menegaskan teknologi yang digunakan merupakan teknologi modern yang telah teruji, sehingga aman dari sisi lingkungan.
"Ini pembangkit listrik modern yang sudah proven, tidak mungkin dibangun kalau belum teruji," tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan PSEL menjadi bagian dari upaya Pemkot menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
"Hari ini kita sudah memetakan blok-blok yang akan dilakukan cover soil setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi open dumping," pungkasnya.
4. Pengakhiran PKS Pemkot–PT SUS Berpotensi Picu Sengketa
Rencana Pemkot Makassar mengakhiri PKS dengan PT SUS dalam proyek PSEL dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum investasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, menyatakan langkah tersebut berisiko memicu perselisihan antara pemerintah daerah dan pihak investor.
“Pasti Akan menimbulkan sengketa hukum investasi diantara kedua belah pihak yakni; Pemkot dengan PT SUS,” kata Aminuddin.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang dirancang sejak 2022 tersebut dimenangkan oleh konsorsium SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co., Ltd., dan PT Grand Puri Indonesia pada 2023. Untuk pelaksanaannya, dibentuk perusahaan konsorsium bernama PT Sarana Utama Synergy.
Juru Bicara PT Grand Puri Indonesia selaku pemegang saham PT Sarana Utama Synergy, Harun Rachmat Sese, menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses panjang sejak penunjukan Makassar sebagai salah satu dari 13 kota pelaksana PSEL oleh pemerintah pusat.
"Proyek ini mengambang karena dari 2022 sampai penunjukan pemenang tender hingga 2024 penandatanganan itu dua tahun masa proses tendernya," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Menurut Harun, sejak awal Pemkot Makassar menginginkan proyek berjalan dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Investor bahkan diminta tidak hanya mengolah sampah baru, tetapi juga sampah lama di TPA Antang agar kawasan itu bisa diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami diberikan tantangan agar tidak mengambil energi dari sampah baru saja, tetapi juga harus mengambil sampah lama di TPA Antang sehingga nanti akan menjadi RTH," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas proyek telah dipenuhi sebelum pelaksanaan dimulai, termasuk dari berbagai lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
"Sudah ada legalitas dari KPK, BPKP, Kejaksaan, dan Polda. Jadi memang sangat safety, karena pemkot tidak mau kalau ada temuan," katanya.
Pada 2024, kontrak kerja sama resmi ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dalam perjanjian itu, Pemkot Makassar menyediakan lahan seluas 3,1 hektare di area TPA untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah lama.
Harun menjelaskan, sampah lama tersebut tidak bisa langsung diubah menjadi energi, sehingga harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran di kawasan industri.
"Biaya pengangkutan, mobilisasi, kendaraan itu semua dari kami, tidak ada biaya dari pemkot, dengan catatan radius tidak lebih dari 20 kilometer," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilihan kawasan industri sebagai lokasi pembakaran bukan tanpa alasan. Menurutnya, PSEL merupakan pabrik energi berskala besar yang membutuhkan sistem pembuangan emisi yang aman.
"Asapnya itu harus dibuang ke laut, tidak boleh berputar-putar di dalam kota," ujarnya.
1. Pemenang Tender Klaim Siap Bekerja
Namun, setelah memasuki masa transisi kepemimpinan di Pemkot Makassar, proyek tersebut disebut terhenti tanpa kejelasan. Padahal, seluruh perizinan, mulai dari izin pemadam kebakaran, PLN, hingga AMDAL, telah diselesaikan.
"Hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal kami sudah siap jalan. Tinggal menunggu surat permohonan dari pemkot ke PLN untuk penyambungan," katanya.
Harun juga menanggapi isu penolakan masyarakat terhadap proyek tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh, termasuk public hearing dan kunjungan ke fasilitas serupa di luar negeri.
"Kami bawa tokoh-tokoh masyarakat ke China untuk melihat langsung pabriknya. Bahkan sudah ada surat persetujuan dari warga sekitar," jelasnya.
Dari sisi manfaat ekonomi, proyek ini diperkirakan menyerap hingga 1.500 tenaga kerja, dengan 90 persen di antaranya berasal dari masyarakat lokal.
Selain itu, proyek ini juga disebut sebagai bagian dari kerja sama ekonomi biru antara Indonesia dan China, bahkan direncanakan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia.
Harun menambahkan, proyek ini juga memiliki target jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan sampah lama di TPA Antang.
"Target kami dalam 9 tahun TPA Antang bisa menjadi RTH, bukan lagi tempat pembuangan sampah, apalagi di sana sudah padat pemukiman," ujarnya.
2. Tanpa Kejelasan-Investor China Terancam Rugi Rp2,4 Triliun
Meski demikian, hingga kini investor mengaku belum mendapatkan kepastian apakah proyek akan dilanjutkan atau dihentikan. Mereka pun membuka opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika harus dilakukan pengakhiran kontrak.
"Kalau memang mau tender ulang atau pengakhiran berdasarkan Perpres, sebenarnya kami masih memenuhi syarat. Tapi kalau memang mau pengakhiran, silakan, yang penting hak dan kewajiban diselesaikan," tegasnya.
Akibat ketidakpastian tersebut, pihaknya mengklaim telah mengalami kerugian besar. Kerugian tersebut bahkan diklaim mencapai Rp 2,4 triliun.
"Kami sudah rugi Rp2,4 triliun. Kami sudah memberikan jaminan pelaksanaan Rp100 miliar, sudah menyiapkan mesin-mesin, semuanya sudah ready," ungkap Harun.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatalan kerja sama berpotensi berdampak pada hubungan dagang Indonesia dan China, mengingat proyek ini melibatkan investasi dari bank pemerintah China.
"Kalau memang pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase," ujarnya.
Pihak investor pun meminta Pemkot Makassar segera memberikan kejelasan resmi terkait nasib proyek tersebut.
"Kami hanya minta kepastian. Kalau memang mau tender ulang, berikan kami surat resmi. Kemudian kembalikan hak kami," pungkasnya.
3. Pemerintah Siapkan Skema Baru
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq membenarkan bahwa proyek PSEL di Makassar memang harus ditender ulang. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 109 tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
"Ya, ditender ulang. Wajib ya, Jadi Pak Gubernur juga meyakinkan kita, kita juga ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhirin. Itu pasalnya bunyi demikian. Sehingga Pak Gubernur pasti akan taat," kata Hanif saat kunjungan kerjanya di Makassar beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa perubahan arah proyek dilakukan sebagai konsekuensi penyesuaian regulasi terbaru.
"Dalam peralihan Perpres 35 ke 109, ada pengakhiran perjanjian dengan pemenang tender sebelumnya," kata Appi, sapaan akrabnya.
Pemkot kini merancang pembangunan PSEL yang terpusat di TPA Tamangapa, dengan kebutuhan lahan sekitar 7 hektare dari total 10 hektare yang telah disiapkan.
"Kenapa di TPA Tamangapa? Karena 20 sampai 25 persen sampah di TPA masih bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku," jelasnya.
Munafri menyebut produksi sampah di Makassar yang mencapai sekitar 800 ton per hari dinilai cukup untuk mendukung operasional PSEL. Selain itu, akan ada tambahan pasokan dari daerah sekitar melalui skema aglomerasi.
"Dari Gowa sekitar 150 ton per hari dan Maros 50 ton per hari," ujarnya.
Dari sisi energi, proyek ini diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt dari sekitar 1.000 ton sampah per hari, tergantung kualitas sampah.
"Potensinya sekitar 20 sampai 25 MW," katanya.
Nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp3 triliun, dengan dukungan pihak swasta dan lembaga pendanaan. Munafri juga menegaskan teknologi yang digunakan merupakan teknologi modern yang telah teruji, sehingga aman dari sisi lingkungan.
"Ini pembangkit listrik modern yang sudah proven, tidak mungkin dibangun kalau belum teruji," tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan PSEL menjadi bagian dari upaya Pemkot menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
"Hari ini kita sudah memetakan blok-blok yang akan dilakukan cover soil setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi open dumping," pungkasnya.
4. Pengakhiran PKS Pemkot–PT SUS Berpotensi Picu Sengketa
Rencana Pemkot Makassar mengakhiri PKS dengan PT SUS dalam proyek PSEL dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum investasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, menyatakan langkah tersebut berisiko memicu perselisihan antara pemerintah daerah dan pihak investor.
“Pasti Akan menimbulkan sengketa hukum investasi diantara kedua belah pihak yakni; Pemkot dengan PT SUS,” kata Aminuddin.
Ia menjelaskan, ketentuan peralihan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mengatur bahwa proyek PSEL yang telah memiliki perjanjian sebelum aturan tersebut terbit tetap dapat dilanjutkan.
Namun demikian, terdapat pengecualian apabila proyek tidak mampu mengolah sampah menjadi energi listrik, tidak mengurangi volume sampah secara signifikan, atau tidak mempercepat waktu pengolahan.
“Kecuali, tidak dapat mengolah sampah menjadi energi listrik, tidak dapat mengurangi sampah secara signifikan dan tidak dapat mengurangi waktu pengolahan sampah secara signifikan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang evaluasi bersama dengan pihak investor sebelum mengambil keputusan pengakhiran kerja sama. Penyesuaian terhadap regulasi baru dinilai menjadi langkah yang lebih tepat ketimbang langsung menghentikan kontrak.
Apabila pihak investor tidak dapat memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut, barulah pengakhiran PKS dapat dilakukan dan dilanjutkan dengan proses baru sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, investor proyek PSEL mulai mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase. Langkah ini muncul seiring belum adanya kejelasan resmi dari Pemkot Makassar terkait status kontrak yang telah disepakati.
Ketidakpastian tersebut dinilai memengaruhi posisi investor, meskipun seluruh tahapan awal proyek telah dilalui. Perizinan, mulai dari persetujuan pemadam kebakaran, dukungan dari PLN, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), disebut telah rampung.
Secara teknis, proyek juga diklaim siap berjalan dan tinggal menunggu proses administrasi lanjutan, termasuk penyambungan listrik. Investor disebut masih menunggu kepastian terkait kelanjutan kontrak, terutama jika pemerintah berencana melakukan tender ulang berdasarkan regulasi baru.
Dalam skema tersebut, investor mengharapkan adanya pemberitahuan resmi serta penyelesaian hak dan kewajiban yang telah berjalan. Pengakhiran kontrak, apabila ditempuh, dinilai perlu disertai mekanisme yang jelas, termasuk kompensasi atas investasi yang telah dikeluarkan.
“Saran saya, diundanglah pemenang PSEL itu dan ditanyakan apakah masih mau melanjutkan kerjasama PSEL sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Perpres 109 Tahun 2025,” ungkapnya.
Nilai potensi kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun mencakup jaminan pelaksanaan, proses tender, serta kesiapan teknis proyek. Selain itu, seluruh mesin proyek diklaim telah tersedia.
Rencana pemindahan lokasi proyek dari kawasan Tamalanrea ke TPA Antang juga dinilai berpotensi menambah ketidakpastian. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, jalur arbitrase disebut menjadi opsi terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas investasi yang telah ditanamkan. (*)