CENDEKIA MEDIA - Suara itu terdengar tegas, nyaris tanpa jeda. Di balik meja kerjanya, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, berbicara tentang satu hal yang menurutnya tak menyisakan banyak ruang kompromi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baginya, persoalan ini bukan sekadar teknis anggaran. Ini soal sumpah jabatan.
Ia mengingat kembali konsekuensi yang melekat pada setiap kepala daerah. Melaksanakan undang-undang adalah kewajiban mutlak. Pelanggaran bukan hanya soal administratif, tapi juga berujung pada sanksi serius: penetapan APBD bisa tertahan, transfer ke daerah dihentikan, hingga roda pemerintahan praktis lumpuh.
“Kalau tidak ada APBD, tidak ada belanja. Kantor bisa tutup,” ujarnya.
Namun, justru di titik itulah dilema muncul.
Mulai 2027, UU HKPD mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara kondisi riil di Sulawesi Barat—bahkan di hampir seluruh kabupaten—masih jauh di atas ambang batas itu.
Di tingkat provinsi saja, angkanya menyentuh 31,08 persen. Di kabupaten, lebih tinggi lagi. Majene menembus 44 persen, Polewali Mandar di atas 43 persen, dan daerah lain tak jauh berbeda. Tidak ada jalan mudah untuk menurunkannya.
Tidak Ada Opsi Nyata
Suhardi Duka menyebut, mengurangi belanja pegawai bukan pilihan realistis. Komponen utama seperti gaji, tunjangan, hingga kewajiban BPJS sulit disentuh.
Bahkan jika sebagian pos dipangkas, hasilnya tetap tidak signifikan terhadap persentase.
“Dikurangi pun, tidak cukup. Tetap di atas 30 persen,” katanya.
Pilihan lain seperti menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai tidak masuk akal dalam waktu singkat. Menaikkan pajak seperti PBB justru berisiko menimbulkan gejolak sosial.
Di sisi lain, tambahan dana dari pusat (TKD) menjadi satu-satunya harapan. Namun kepastian itu belum ada.
Ancaman Ekstrem: PPPK dan TPP
Dalam situasi buntu, opsi ekstrem mulai muncul ke permukaan. Salah satunya adalah pengurangan gaji hingga kemungkinan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini sempat menuai kontroversi. Namun Suhardi Duka mengaku sengaja melempar wacana tersebut untuk menarik perhatian pemerintah pusat.
Ia menegaskan, persoalannya bukan ketidakmampuan membayar gaji, melainkan aturan persentase yang mengikat.
Selain PPPK, penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga menjadi opsi. Namun konsekuensinya jelas: resistensi dari kalangan ASN.
Masalah Ada di Nomenklatur
Di tengah kebuntuan itu, pemerintah daerah melihat satu celah: perubahan nomenklatur belanja.
Di tengah kebuntuan itu, pemerintah daerah melihat satu celah: perubahan nomenklatur belanja.
Menurut Suhardi Duka, jika komponen seperti TPP, belanja PPPK, hingga BPJS tidak lagi dimasukkan dalam kategori belanja pegawai, maka batas 30 persen sebenarnya bisa terpenuhi.
Artinya, persoalan bukan semata pada besaran anggaran, melainkan cara pengelompokannya.
“Uangnya ada. Yang tidak bisa itu nomenklaturnya,” ujarnya.
Namun kewenangan mengubah sistem tersebut berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Tanpa perubahan itu, daerah praktis tidak punya ruang gerak.
Simalakama Fiskal Daerah
Perhitungan kasar menunjukkan, Sulawesi Barat harus memangkas sekitar Rp220 miliar dari belanja pegawai untuk memenuhi batas 30 persen pada 2027.
Perhitungan kasar menunjukkan, Sulawesi Barat harus memangkas sekitar Rp220 miliar dari belanja pegawai untuk memenuhi batas 30 persen pada 2027.
Dari total APBD Rp1,6 triliun, belanja pegawai saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar—jauh di atas ambang Rp480 miliar yang diperbolehkan.
Angka itu menggambarkan jurang yang sulit dijembatani dalam waktu singkat.
Di satu sisi, kepala daerah terikat pada undang-undang dengan sanksi tegas. Di sisi lain, realitas fiskal daerah belum siap menyesuaikan diri.
Suhardi Duka menyebut kondisi ini dialami ratusan daerah lain di Indonesia. Sejumlah gubernur bahkan telah menyuarakan hal serupa.
Kini, harapan tertuju pada respons pemerintah pusat—sebelum APBD 2027 diketuk. Jika tidak, pilihan yang tersisa hanyalah dua hal yang sama-sama berisiko: melanggar aturan, atau melumpuhkan pelayanan publik. Sebuah situasi yang, bagi pemerintah daerah, tak ubahnya simalakama. (*)