Cendekia Media

Breaking

5 Syarat Perusahaan Bisa Terapkan WFH Bagi Karyawan per 1 April

5 Syarat Perusahaan Bisa Terapkan WFH Bagi Karyawan per 1 April

Editor Utama

Editor Utama

03 April 2026, 11:59 · 3 menit baca

20
5 Syarat Perusahaan Bisa Terapkan WFH Bagi Karyawan per 1 April
CENDEKIA MEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M6 HK04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Berita ini menjadi perhatian publik dan mengajak masyarakat untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya.
"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4).
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan langkah terbaik.
Yassierli mengungkapkan ketentuan pertama, penerapan WFH sehari sepekan tidak mengurangi gaji dan hak karyawan.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Perkembangan situasi ini akan terus dipantau dan diupdate melalui berbagai kanal resmi.
Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan terbaik.
Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan Agar tetap terjaga.
CENDEKIA MEDIA akan terus mengupdate perkembangan situasi ini.
Kelima, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
Kemudian, pengecualian juga berlaku untuk sektor energi terkait bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
Lalu, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
Selanjutnya, sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.
Sektor industri dan produksi termasuk pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.
Berikutnya, sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality mencakup sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner.
Pengecualian juga diberikan untuk sektor transportasi dan logistik termasuk angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi pasar modal, dan bursa efek.
Aturan menerapkan WFH sekali dalam seminggu bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global.
Selain itu, WFH diharapkan mampu mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memperkirakan kebijakan WFH selama sehari sepekan berpotensi menghemat konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
"Total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3) kemarin.

Baca versi AMP (cepat) →

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!