CENDEKIA MEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapan mendukung program kebun pangan lokal dengan menyiapkan aspek legalitas tanah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu proses perolehan hingga legalisasi lahan yang akan digunakan dalam program tersebut. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena, ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Ossy.
Menurut Ossy, langkah awal yang penting adalah penentuan lokasi oleh pihak terkait. Setelah itu, ATR/BPN akan menyesuaikan mekanisme legalitas sesuai dengan status tanah, baik itu lahan telantar maupun lahan milik instansi lain.
Ia menjelaskan, untuk lahan telantar, pengelolaannya berada di bawah kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, jika lahan berasal dari instansi seperti pemerintah daerah, BUMN, atau TNI, diperlukan proses pelepasan hak agar dapat dimanfaatkan untuk program tersebut.
Selain itu, penyediaan lahan juga dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Bank Tanah sebagai salah satu sumber alternatif. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program kebun pangan lokal yang menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional. (*)
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu proses perolehan hingga legalisasi lahan yang akan digunakan dalam program tersebut. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena, ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Ossy.
Menurut Ossy, langkah awal yang penting adalah penentuan lokasi oleh pihak terkait. Setelah itu, ATR/BPN akan menyesuaikan mekanisme legalitas sesuai dengan status tanah, baik itu lahan telantar maupun lahan milik instansi lain.
Ia menjelaskan, untuk lahan telantar, pengelolaannya berada di bawah kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, jika lahan berasal dari instansi seperti pemerintah daerah, BUMN, atau TNI, diperlukan proses pelepasan hak agar dapat dimanfaatkan untuk program tersebut.
Selain itu, penyediaan lahan juga dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Bank Tanah sebagai salah satu sumber alternatif. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program kebun pangan lokal yang menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional. (*)