CENDEKIA MEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara hati-hati dan mendalam. Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI rapat bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada Rabu, (8/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam forum itu, DPR berjanji membahas secara detail RUU Perampasan Aset.
"Kita akan membahas ini secara detail. Masukan ini menjadi pengayaan tuntutan masyarakat dan yang, dari Permahi tadi dan juga harapan yang dikehendaki dalam undang-undang, itu bagian daripada pengayaan kita di Komisi III nanti pembahasan berikutnya," jelas anggota Komisi III DPR, Machfud Arifin.
Pembahasan RUU ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penegakan hukum, khususnya dalam menindak kejahatan yang melibatkan aset hasil tindak pidana.
Meski ada dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, DPR menekankan bahwa proses legislasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Mereka memastikan pembahasan akan melibatkan berbagai perspektif, termasuk masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Sementara itu, Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan tergesa-gesa untuk sekadar mengakomodasi tuntutan publik. "Karena kami berpikir pembangunan hukum yang baik adalah bukan substansi hukum yang hanya untuk mengakomodir tuntutan tadi, bagaimana substansi hukum ini mampu eksis untuk 10, 20 tahun, bahkan 100 tahun ke depan sebagai satu norma pemandu dan juga payung regulasi kita ke depannya," tutur dia.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang dinanti karena diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. DPR berharap hasil akhir dari pembahasan ini mampu menghadirkan payung hukum yang kuat, adil, dan berkelanjutan. (*)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam forum itu, DPR berjanji membahas secara detail RUU Perampasan Aset.
"Kita akan membahas ini secara detail. Masukan ini menjadi pengayaan tuntutan masyarakat dan yang, dari Permahi tadi dan juga harapan yang dikehendaki dalam undang-undang, itu bagian daripada pengayaan kita di Komisi III nanti pembahasan berikutnya," jelas anggota Komisi III DPR, Machfud Arifin.
Pembahasan RUU ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penegakan hukum, khususnya dalam menindak kejahatan yang melibatkan aset hasil tindak pidana.
Meski ada dorongan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, DPR menekankan bahwa proses legislasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Mereka memastikan pembahasan akan melibatkan berbagai perspektif, termasuk masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Sementara itu, Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan tergesa-gesa untuk sekadar mengakomodasi tuntutan publik. "Karena kami berpikir pembangunan hukum yang baik adalah bukan substansi hukum yang hanya untuk mengakomodir tuntutan tadi, bagaimana substansi hukum ini mampu eksis untuk 10, 20 tahun, bahkan 100 tahun ke depan sebagai satu norma pemandu dan juga payung regulasi kita ke depannya," tutur dia.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang dinanti karena diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. DPR berharap hasil akhir dari pembahasan ini mampu menghadirkan payung hukum yang kuat, adil, dan berkelanjutan. (*)