CENDEKIA MEDIA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden baru tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia. Aturan ini merupakan update dari regulasi sebelumnya untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.
Dalam Peraturan Presiden terbaru, pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2030, minimal 20% dari total kendaraan yang dijual di Indonesia adalah kendaraan listrik. Target ini lebih ambisius dibandingkan target sebelumnya yang hanya 10%.
Untuk mendukung target ini, pemerintah akan memberikan berbagai insentif bagi produsen dan konsumen kendaraan listrik. Insentif tersebut meliputi tax holiday untuk produsen, subsidi pembelian untuk konsumen, dan pembebasan pajak daerah.
Menteri Perindustrian menjelaskan bahwa Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dalam produksi kendaraan listrik karena memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Nikel adalah komponen utama dalam baterai kendaraan listrik.
"Kami ingin Indonesia tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik, tetapi juga menjadi basis produksi global," kata Menteri Perindustrian dalam konferensi pers.
Beberapa produsen otomotif besar seperti Hyundai, Toyota, dan Wuling telah berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Investasi yang sudah diumumkan mencapai USD 10 miliar dalam 5 tahun ke depan.
Pemerintah juga akan membangun infrastruktur charging station di seluruh Indonesia. Target pada 2027, sudah ada 10.000 charging station yang tersebar di kota-kota besar dan jalan tol. (*)