CENDEKIA MEDIA - Dokter spesialis mata dari Eka Hospital Permata Hijau, , mengingatkan bahwa kebiasaan menatap layar komputer atau ponsel dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko kelelahan mata atau eye strain, bahkan mempercepat kerusakan jaringan mata.
Dearaini menjelaskan bahwa kondisi tersebut memang tidak secara langsung menyebabkan floaters, tetapi dapat memperburuk persepsi terhadap gangguan tersebut. “Walaupun tidak menyebabkan floaters secara langsung, kondisi ini bisa memperburuk persepsi terhadap bintik melayang. Terapkan aturan setiap 20 menit, istirahatkan mata selama 20 detik, dan pandang objek sejauh 20 kaki atau sekitar enam meter,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, adalah bayangan kecil seperti titik atau garis yang tampak mengambang di bidang pandang. Kondisi ini bisa muncul tiba-tiba dan kerap mengganggu fokus penglihatan.
Meski umum terjadi dan sering dianggap sepele, Dearaini menekankan bahwa floaters tetap perlu diwaspadai karena dapat menjadi tanda adanya perubahan pada struktur mata yang memerlukan pemeriksaan medis.
Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, ia menyarankan pemeriksaan mata secara rutin, seperti tes slit-lamp, pemeriksaan retina, serta tonometri guna mengukur tekanan bola mata. Selain itu, pengendalian penyakit sistemik seperti dan hipertensi juga penting dilakukan karena dapat memengaruhi kesehatan mata.
Paparan sinar juga perlu dihindari karena dapat mempercepat penuaan struktur mata, termasuk vitreous dan retina. Masyarakat juga dianjurkan mengonsumsi makanan bergizi seimbang guna menjaga elastisitas dan kesehatan jaringan mata.
Lebih lanjut, Dearaini mengingatkan bahaya merokok terhadap kesehatan mata. Ia menjelaskan bahwa rokok dapat mempercepat degenerasi makula serta mengurangi aliran darah ke retina. Kandungan nikotin dan radikal bebas dalam asap rokok juga mempercepat kerusakan kolagen vitreous yang memicu terbentuknya floaters lebih cepat.
“Berhenti merokok akan memberikan manfaat langsung pada kesehatan mata dan memperlambat proses penuaan visual,” tutupnya. (*)