Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di sebuah kabupaten di Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang merugikan negara hingga Rp 30 miliar.
Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam penyidikan. "Kami menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek jalan tersebut," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kualitas jalan yang cepat rusak meski baru dibangun. Setelah dilakukan investigasi, KPK menemukan indikasi mark-up anggaran dan penggunaan material di bawah spesifikasi.
Beberapa pejabat Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana proyek telah dipanggil untuk dimintai keterangan. KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat jika bukti-bukti sudah lengkap.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Korupsi infrastruktur tidak akan ditolerir karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat," tegas Wakil Ketua KPK.
Kasus korupsi di sektor infrastruktur memang masih marak terjadi. Data KPK menunjukkan bahwa sektor PUPR menjadi salah satu sektor dengan kasus korupsi tertinggi di tingkat daerah.
KPK mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran infrastruktur. Sistem e-procurement dan pengawasan partisipatif dari masyarakat dinilai dapat mencegah korupsi.
Dikutip dari: Antara News
https://www.antaranews.com/berita/kpk-geledah-dinas-pupr-korupsi-jalan