CENDEKIA MEDIA - Polres Gowa menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi di kawasan industri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sekitar 2 ton botol miras dalam berbagai ukuran.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sekitar 2 ton botol miras dalam berbagai ukuran.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggerebek pabrik ini," ujarnya.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggerebek pabrik ini," ujarnya.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap 5 tersangka yang sedang melakukan produksi miras oplosan.
Mereka menggunakan alkohol industri yang dicampur dengan berbagai bahan kimia berbahaya untuk menghasilkan miras yang dijual dengan harga murah.
Mereka menggunakan alkohol industri yang dicampur dengan berbagai bahan kimia berbahaya untuk menghasilkan miras yang dijual dengan harga murah.
"Miras oplosan ini sangat berbahaya karena mengandung metanol yang dapat menyebabkan kebutaan bahkan kematian. Harganya yang murah membuat banyak orang tertarik untuk membeli," kata Kapolres.
Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti drum plastik, selang, botol kosong, dan label merek palsu. Miras yang sudah dikemas siap diedarkan ke berbagai tempat hiburan malam di Makassar dan sekitarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal produksi dan peredaran minuman keras tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami jaringan distribusi miras oplosan ini. (*)